Pelaku Spamming dan Carding Dibekuk Bobol Kartu Kredit Rp 500 Juta
Surabaya - Polda Jawa
Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding.
Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk
membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda
II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun
RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang.
Pelaku melakukan pola kejahatan dengan
menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan
Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit,
dan tanggal expired.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.
Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa
laptop, hp, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan,
CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air
brush set.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
Nah, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi ini, perlu sekali edukasi tentang carding ini terhadap masyarakat karena kejahatan carding ini sangat merugikan.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
Tanggapan
:
Menurut saya, perkembangan
teknologi sangat cepat hingga kebanayakn manusia di bumi ini sangan
memanfaatkan teknologi seperti ojek online, pesan makanan memalui internet,
menyimpan uang di aplikasi, dan lain sebagainya. dan yang lebih parahnya lagi
juga ada banyak orang yang memanfaatkan teknologi untuk kesenangan
pribadi mencari keuntungan dengan cara carding.
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di
dunia maya.
Kejahatan
carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara
nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara.
Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak
bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum
tersendiri.
Sifat
carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang ditimbulkan tiadak
terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar.
Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan
aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain
untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu
pelaku (carder) sudah mencuri no rekening dari korban.
Nah, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi ini, perlu sekali edukasi tentang carding ini terhadap masyarakat karena kejahatan carding ini sangat merugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar